{HOAX} Artikel Yang Menyebutkan Dugaan Perbuatan Sewenang-Wenang HRD PT TID Dalam Melakukan Proses Rekrutmen

Sehubungan dengan tulisan ataupun pemberitaan yang termuat dalam website  https://penaaktivissultra.blogspot.com/2023/08/di-duga-melakukan-perbuatan-sewenang.html tanggal 25 Agustus 2023 yang berjudul “DI DUGA MELAKUKAN PERBUATAN SEWENANG-WENANG, HRD PT TID MENDAPAT BANYAK KECAMAN TENAGA KERJA” dan https://penasultra.com/dinilai-tak-bersinergi-dengan-masyarakat-pjo-pt-tid-di-kabaena-disorot/  tanggal 18 Juli 2023 yang berjudul “Dinilai tak Bersinergi dengan Masyarakat, PJO PT TID di Kabaena di sorot” , dapat kami berikan informasi untuk menanggapi pemberitaan tersebut sebagai berikut:

  1. Terkait Perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 j.o Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan) dan kesepakatan antara Perusahaan dan pemerintah desa setempat, kami menyatakan bahwa dalam proses perekrutan tenaga kerja, PT Tempopres International Delivery (PT TID) selalu menaati dan mengedepankan proses rekrutmen yang objektif, jujur, dan tanpa diskriminasi bagi semua pihak. Selain itu, dalam aturan ketenagakerjaan memang tidak disebutkan ketentuan mengenai kewajiban bagi Perusahaan untuk merekrut tenaga kerja berdasarkan persentase lokal maupun non lokal (lihat pasal 5 UU No. No. 13 Tahun 2003 j.o UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan). Namun, karena adanya kesepakatan antara pemerintah desa setempat dan Perusahaan maka PT TID memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk menempati posisi non skilled sebanyak 70% maupun posisi skilled apabila sesuai dengan kualifikasi yang dicari oleh Perusahaan. Saat ini, jika dilihat dari data karyawan sudah sebanyak 81% posisi non skilled ditempati oleh warga lokal di PT TID site TMS blok 1 dan 92% posisi non skilled yang ditempati oleh warga lokal di PT TID site TMS Blok 2. Selain itu, untuk posisi skilled sudah banyak pula ditempati oleh warga lokal.
  1. Dugaan yang menyatakan HRD PT TID site TMS melakukan perbuatan curang dengan “main calo” karena dianggap tidak memprioritaskan skill kerja pelamar khususnya pelamar kerja lokal sehingga mengakibatkan ketidakadilan. Kami menyatakan bahwa dalam proses rekrutmen, kami tidak pernah memungut biaya dan hal itu termuat pula dalam pamflet yang kami sebarkan. Proses penilaian untuk rekrutmen tenaga kerja yang memiliki skill juga sudah sesuai dengan aturan Perusahaan dan dilakukan tes langsung oleh atasan yang berwenang atau trainer kami yang profesional.
  2. Terkait dengan karyawan yang mendapatkan bahasa kurang berkenan dari HRD melalui pernyataan “kalau tidak nyaman yah keluar karena tidak ada undang-undang di Perusahaan tersebut”. HRD kami tidak pernah menyatakan hal tersebut dan dalam seluruh proses pelaksanaan rekrutmen, gaji tenaga kerja, jam kerja hingga penempatan para pekerja sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Perusahaan, SPDK dan kontrak yang ditandatangani karyawan.
  3. Pemanfaatan jasa lokal untuk dijadikan sebagai pihak yang akan bekerjasama dengan Perusahaan sudah dilakukan. Pernyataan dari oknum yang bernama Agus Kalsum kami ragukan karena yang bersangkutan tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak Perusahaan ataupun dengan PJO PT TID site TMS Blok 2.

Demikian tanggapan kami terhadap pemberitaan yang disampaikan. Bijaklah dalam menggunakan media sosial khususnya dalam menyampaikan kebenaran informasi. Penyebaran informasi yang menyesatkan atau bohong dan dapat menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE j.o Pasal 14 KUHP dikodifikasi ke Pasal 263 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Selain itu, apabila Pihak yang dirugikan merasa tercemar nama baiknya dan dirugikan pula akibat pengambilan gambar wajah tidak dengan izin dari pihak yang bersangkutan maka pelaku dapat dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE j.o Pasal 310 ayat (2) dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE j.o Pasal 48 UU ITE dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 3 miliar.

(Sumber: Vero “Organizational Development PT TID” dan HR PT TID site TMS)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help?
Scroll to Top